Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8) Tom Lembong akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap tiga hakim yang memvonisnya soal perkaranya kasus impor gula.
SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) telah menerima laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
SelengkapnyaMantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
SelengkapnyaMantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tokoh diantaranya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (31/7).
SelengkapnyaTim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam kasus korupsi impor gula.
SelengkapnyaKetua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan tanggapannya terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara terkait dengan kasus impor gula.
SelengkapnyaJuru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra membantah anggapan bahwa vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait isu politik atau intervensi. Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta murni berdasarkan fakta hukum.
Selengkapnya