POJOKNEGERI.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan tanggapannya terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara terkait dengan kasus impor gula.
Tom Lembong kemudian memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menanggapi hal ini, Cak Imin mendoakan vonis terhadap Tom Lembong dapat dihapus di tingkat banding.
"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan," ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Mengaku sebagai sahabat Tom Lembong, Cak Imin berharap keadilan akan ditunjukkan di banding.
"Ya, saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat menengok Tom Lembong. Saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada 22 Juli 2025, secara resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya tersebut.
Tom Lembong mengatakan tidak lari dari proses penegakan hukum.
"Saya tidak lari. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang,” tulis Tom Lembong lewat keterangan tertulis disampaikan kuasa hukumnya yakni Zaid Mushafi, Rabu (23/7).
Sebagai ekonom reformis yang pernah menahkodai diplomasi ekonomi Indonesia di panggung global, Tom Lembong memilih jalan konstitusional. Sepanjang proses hukum, Tom Lembong menyatakan selalu hadir menjawab setiap pertanyaan dan menghormati sistem peradilan.
Hanya saja, kini Tom Lembong menolak diam. Banding yang diajukan diyakini untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.
"Ini bukan soal saya. Ini soal keberanian mengambil keputusan, dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan,” kata Tom Lembong.
(*)