POJOKNEGERI.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8)
Tom Lembong akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap tiga hakim yang memvonisnya soal perkaranya kasus impor gula.
Tom Lembong menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk komitmen dan keseriusan untuk mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi," ujarnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun kemudian, Tom lembong dibebaskan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan langkah ini diambil lantaran Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata, Zaid Mushafi dikutip dari CNN.
Zaid menilai Hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.
Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Jadi gini, seluruh majelis Hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu Hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," tutur Zaid.
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
(*)