POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menerima laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
"Nanti kita tanggapi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, Rabu (6/8/2025) dikutip dari Detik.com
Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai bebas, Tom Lembong langsung melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke MA
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, langkah ini diambil lantaran Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
"Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat," kata, Zaid Mushafi dikutip dari CNN.
Zaid menilai Hakim bersikap tidak profesional atau unprofessional conduct dan justru mencari-cari kesalahan kliennya selama proses persidangan.
Sebagai informasi, perkara Tom diadili oleh Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Jadi gini, seluruh majelis Hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu Hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty," tutur Zaid.
"Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," tambahnya.
(*)