IMG-LOGO
Home Nasional PN Jakarta Pusat Tegaskan Vonis Terhadap Tom Lembong Bebas dari Intervensi
nasional | umum

PN Jakarta Pusat Tegaskan Vonis Terhadap Tom Lembong Bebas dari Intervensi

Hasa - 22 Juli 2025 16:22 WITA
IMG
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara

POJOKNEGERI.COM - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra membantah anggapan bahwa vonis terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait isu politik atau intervensi.

Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta murni berdasarkan fakta hukum.

"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi, Selasa (22/7).

Andi Saputra berharap masyarakat bersabar karena proses hukum masih berlangsung, mengingat pihak Tom mengajukan perlawanan atau banding.

Andi turut merespons sejumlah isu yang berkembang di media sosial, dan meminta masyarakat untuk membaca utuh putusan pengadilan.

Hal itu diharapkan bisa memberi garis besar atau benang merah mengapa putusan 4,5 tahun penjara dijatuhkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkas Andi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Tom Lembong 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.

Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

(*)