POJOKNEGERI.COM - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam kasus korupsi impor gula.
Salah satu poin yang disorot dalam upaya banding tersebut adalah alasan pemberat vonis yang dinilai janggal yakni anggapan bahwa Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa pertimbangan soal ekonomi kapitalis tidak pernah dibahas selama proses persidangan. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai keluar dari konteks hukum kasus.
"Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas," kata Amir, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis yang diungkit hakim dalam putusan Tom Lembong janggal. Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai topik tersebut selama persidangan.
Ari menegaskan, hakim seharusnya memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
"Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu," jelas Ari.
Kubu Tom juga menilai pemahaman hakim mengenai ekonomi kapitalis keliru. Tom berharap hakim tingkat banding mengevaluasi pertimbangan tersebut.
"Kedua, pembahasan mengenai ekonomi kapitalnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi," jelas Ari.
Selain pertimbangan ekonomi kapitalis, kubu Tom juga mengungkit soal unsur memperkaya orang lain sebagai salah satu dasar hakim menyatakan Tom bersalah. Tim pengacara Tom mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.
"Karena hakim mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah karena kaitannya dengan unsur ini ternyata tidak ada yang diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme yang sangat biasa dan lumrah," pungkasnya.
(*)