POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi bagi sejumlah tokoh diantaranya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (31/7).
Menurut Supratman, keputusan Presiden didasarkan atas pertimbangan mendalam demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat persatuan dan harmoni politik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
Dari total 44.000 pengusulan amnesti, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pengampunan.
Di antaranya terdapat nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang secara resmi diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden Prabowo.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
(*)