IMG-LOGO
Home Nasional Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan Gubernur Jatim
nasional | hukum

Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD dan Gubernur Jatim

Hasa - 10 Juli 2025 14:52 WITA
IMG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi (KUS) pada Kamis 10 Juli 2025.

Kusnadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Kusnadi akan diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," sebutnya.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) di hari yang sama.

Berbeda dengan Kusnadi, Khofifah akan diperiksa di Polda Jatim.

Terkait pemeriksaan Khofifah, Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara.

Ia menegaskan lembaga antirasuah tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Khofifah.

"Tak ada yang istimewa," kata Setyo, Kamis (10/7/2025).

Setyo mengatakan tidak ada hal istimewa dari pemeriksaan Khofifah di Jawa Timur.

Dia menyebut pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim dilakukan karena penyidik KPK juga secara bersamaan sedang melkukan penyidikan di wilayah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan bersamaan kegiatan penyidik di wilayah Jatim," ujar Setyo.

(*)