POJOKNEGERI.COM – Dalam upaya mendorong kelancaran pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menunjukkan komitmennya melalui penerjunan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proyek rehabilitasi irigasi di Kutai Timur.
Proyek yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV ini merupakan bagian penting dari pembangunan sektor pertanian dan ketahanan air di wilayah tersebut.
Dukungan Kejati Kaltim diharapkan mampu menjaga agar proyek berjalan sesuai rencana, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan tim PPS melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek yang sedang berjalan.
“Tujuannya agar setiap kegiatan memenuhi standar mutu, tepat waktu, serta sesuai biaya yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Ada dua proyek yang menjadi fokus pengawasan. Pada 29 September 2025, jaksa meninjau rehabilitasi irigasi senilai Rp7 miliar di Desa Tanah Abang, Kecamatan Long Mesangat. Keesokan harinya, giliran proyek senilai Rp8 miliar di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, yang diperiksa langsung oleh tim intelijen kejaksaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pakta integritas yang ditandatangani BWS bersama Kejati Kaltim pada akhir Mei lalu, mencakup tujuh program strategis. Dari hasil pemantauan, tim kejaksaan memetakan sejumlah potensi ancaman, hambatan, maupun gangguan yang bisa mengganggu pelaksanaan kontrak.
“Pemetaan risiko ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menjerumuskan ke tindak pidana korupsi,” jelas Toni.
Ia menegaskan, pengawalan PPS merupakan instruksi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Dengan langkah ini, diharapkan pembangunan irigasi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kutim, khususnya sektor pertanian yang sangat bergantung pada sistem pengairan,” tandasnya.
(tim redaksi)