POJOKNEGERI.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) terus berupaya memastikan setiap layanan makanan bergizi gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Oleh karenanya, Dinkes Kaltim mempercepat proses penerbitan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di berbagai wilayah di Kaltim.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa penerbitan SLHS merupakan bentuk pengawasan yang tidak bisa ditawar.
Menurutnya, izin laik sanitasi adalah dasar utama untuk memastikan pengolahan dan distribusi makanan bagi masyarakat khususnya anak-anak benar-benar aman.
“Semua SPPG yang sudah aktif wajib memiliki SLHS. Dokumen ini bukan hanya persyaratan administratif, tapi instrumen pengendalian agar lingkungan pengolahan makanan tetap higienis,” ujar Jaya, Rabu (8/10/2025).
Hingga awal Oktober 2025, tercatat 42 dari total 57 SPPG di Kaltim telah aktif menjalankan layanan, namun sebagian di antaranya masih dalam proses mendapatkan sertifikasi. Kondisi ini mendorong Dinkes Kaltim untuk melakukan percepatan melalui koordinasi lintas instansi.
Menurut Jaya, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tingkat provinsi dalam waktu dekat. Rapat ini akan difokuskan pada sinkronisasi jadwal verifikasi dan penyederhanaan alur administrasi tanpa mengabaikan standar kesehatan.
“Kami ingin prosesnya cepat tapi tetap ketat. Tidak boleh ada kelonggaran terhadap aspek higienitas,” tegasnya.
Dinkes Kaltim juga tengah menyiapkan pemeriksaan lapangan dan pengambilan sampel makanan di 42 SPPG aktif. Pemeriksaan meliputi uji mikrobiologis, evaluasi alur produksi, serta pengecekan fasilitas pengolahan makanan. Semua tahapan tersebut wajib dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Selain aspek teknis, pelatihan bagi tenaga penjamah makanan juga menjadi perhatian utama. Dinkes Kaltim memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pengolahan makanan mendapatkan sertifikasi kompetensi sanitasi.
“Tenaga yang belum tersertifikasi akan segera kita latih agar seluruh proses bisa selesai serentak,” kata Jaya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penerapan sanitasi bukan sekadar kewajiban daerah, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap kesehatan publik.
“Kalau sanitasi diabaikan, maka yang kita pertaruhkan adalah keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI juga mengingatkan agar seluruh daerah memperketat pengawasan makanan gratis dan melakukan pemeriksaan cepat terhadap anak penerima manfaat. Meski belum ada batas waktu final, Dinkes Kaltim menargetkan seluruh SPPG di wilayahnya mengantongi SLHS dalam waktu dekat.
(tim redaksi)