POJOKNEGERI.COM - Nama pesinetron Ammar Zoni kembali mengguncang publik setelah terseret dalam kasus baru yang jauh lebih serius, yakni dugaan mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Rutan Salemba, tempat ia kini ditahan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Agung menjelaskan, para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni berperan sebagai penampung barang haram itu yang ia peroleh dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Detiknews.
Penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Agung menyebut para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.
Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
(*)