IMG-LOGO
Home Daerah Pembayaran Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road Samarinda, Kadis PUPR Kaltim: Paling Lambat di APBD Perubahan 2023
daerah | kaltim

Pembayaran Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road Samarinda, Kadis PUPR Kaltim: Paling Lambat di APBD Perubahan 2023

2023 Anjas - 22 Maret 2023 21:45 WITA
IMG
WAWANCARA - Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM -  Pemprov Kaltim, melalui Dinas PUPR Kaltim, berupaya mempercepat proses ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road).

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat di APBD Perubahan Kaltim 2023.

"Paling lambat pembayaran lahan dilakukan di APBD perubahan 2023, tapi kita upayakan lebih cepat," kata Aji Firnanda, Rabu (22/3/2023).

Saat ini, tahapan pengukuran lahan warga masih berlangsung oleh Pemkot Samarinda. 

Untuk proses pengukuran lahan diprediksi bakal memakan waktu paling lama dua bulan.

"Pengukuran lahan sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan di Jalan Ring Road. Pengukuran dilakukan sekitar satu hingga dua bulan," jelasnya.

Setelah proses pengukuran lahan milik warga rampung, proses pembebasan lahan dilanjutkan ke tahapan pembuatan peta bidang ukur oleh Kantor Pertanahan Samarinda.

Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.

"Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar," jabarnya.

PENUTUPAN JALAN - Penutupan jalan di Ring Road II Samarinda/ Foto: IST

 

Terkait berapa nominal ganti rugi yang dialokasikan Pemprov Kaltim, Aji Firnanda menegaskan angka nominal belum bisa ditentukan.

Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal. 

"Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka," tegasnya. 

(redaksi) 

 

Berita terkait