POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA – Pembangunan insinerator dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi perhatian publik.
Proyek strategis ini sempat tersendat lantaran masih ada 18 kepala keluarga (KK) yang enggan meninggalkan lahan, meski telah menerima uang kerohiman dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Untuk menyikapi kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur kecamatan, kelurahan, Polsek Samarinda Seberang, hingga perwakilan TNI-Polri, pada Jumat (10/10/2025).
Rapat ini menjadi ajang menyatukan langkah agar penertiban berjalan tertib dan manusiawi.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya tidak ingin bertindak terburu-buru dalam menangani situasi di lapangan.
“Intinya kami Satpol PP ini, atas nama Pemerintah Kota juga tidak gegabah kalau mau mengadakan penertiban,”ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima uang kerohiman, warga sebenarnya diberi waktu dua minggu untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Namun hingga kini, sebagian masih bertahan di lokasi proyek.
“Pada saat itu setelah mendapat uang kerohiman seyogyanya dua minggu juga sudah mengosongkan atau bongkar mandiri, tetapi sampai saat ini belum,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan insinerator tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah dan juga agenda nasional, sehingga Pemkot tidak bisa menunda lebih lama.
Karena itu, surat perintah pendataan dan persiapan penertiban telah diterbitkan.
“Kami juga sudah mendapatkan surat dari Pemerintah Kota untuk melakukan pendataan, sehingga kami tadi mengadakan rakor persiapan bagaimana pendataan itu,” pungkasnya. (*)