POJOKNEGERI.COM – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata belum lama ini.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan pada Sabtu (19/7/2025).
“Benar, terdapat dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Gakkum Wilayah Kalimantan dan saat ini dititipkan di ruang tahanan Polresta Samarinda,” ujar AKP Dicky, dikutip Selasa (22/7/2025).
Dijelaskan Dicky, dua tersangka itu adalah D (42) dan E (38). D diketahui merupakan Direktur PT TAA, sementara E berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tersebut.
Meski keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, namun AKP Dicky menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penyidikan dan proses hukum kasus ini berada di tangan Gakkum LHK.
“Kami hanya bertindak sebagai tempat penitipan tahanan. Seluruh proses penyidikan berada di bawah otoritas Gakkum,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Gakkum Kalimantan. Meski demikian, bukti telah didapatkan hingga akhirnya kedua pelaku kini berstatus tersangka.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sekelompok mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) saat melaksanakan kegiatan penelitian lapangan pada April lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bentuk nyata komitmen kami. Ini merupakan hasil kolaborasi bersama berbagai pihak untuk melindungi hutan Kalimantan dari kerusakan,” tegas Leonardo.
Gakkum LHK saat ini masih melanjutkan proses penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.
(tim redaksi)