Dua tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) saat ini tidak ditahan secara aktif. Keputusan ini diambil setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan memberikan penangguhan penahanan, dengan alasan kondisi kesehatan para tersangka yang memerlukan perawatan medis.
SelengkapnyaDua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata belum lama ini. Ia mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan pada Sabtu (19/7/2025).
SelengkapnyaKepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad di Samarinda menjelaskan pengungkapan kasus menyita sejumlah alat bukti. Seperti barang bukti berupa kayu Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba
Selengkapnya