POJOKNEGERI.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan mengajukan banding terhadap putusan hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait perkara impor gula.
Hal ini disampaikan kuasan hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari mengatakan bahwa kliennya menolak putusan tersebut dan segera mengajukan banding.
"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding," tegas Ari kepada wartawan, Minggu (20/7).
Ari menilai bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan tidak menyebabkan kerugian negara.
Menurut Ari, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan dalam perkara ini.
"Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan," kata Ari.
"Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu," tambahnya.
Ari juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menggunakan pendekatan pidana terhadap sebuah kebijakan yang menurutnya lebih tepat diuji secara administratif.
"Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya," jelas Ari.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kliennya tidak layak dikenai hukuman pidana.
"Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun," tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan Vonis kepada Tom Lembong 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara.
Hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan Tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan tindakan Tom Lembong terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)