POJOKNEGERI.COM - Sejumlah warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan Markas Komando (Mako) II Brimob Tenggarong pada Jumat (18/7/2025).
Peristiwa bermula ketika warga mendatangi Mako Brimob untuk meminta penjelasan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga mereka, Puji Friayadi.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum tengah ditempuh terhadap oknum aparat yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya selaku Kapolda menyesalkan peristiwa itu. Karena ini sudah terjadi, kami telah mengambil langkah-langkah sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Irjen Endar dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa (22/7/2025).
Polda Kaltim, lanjut Endar, akan bertanggung jawab penuh terhadap para korban, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan di rumah sakit serta kebutuhan lain yang diperlukan.
“Saat ini kami juga telah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di Desa Jonggon. Intinya, kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum,” imbuhnya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial. Ia mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh keadaan. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Berdasarkan laporan warga dan hasil pantauan di lapangan, sebanyak 18 orang dilaporkan mengalami luka akibat insiden tersebut.
Dua di antaranya bahkan harus dirujuk ke rumah sakit karena mengalami cedera serius. Meski demikian, Kapolda belum memberikan keterangan pasti terkait jumlah personel Brimob yang telah diperiksa, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
“Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam situasi apa pun,” tandas Endar.
(tim redaksi)