IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga Rp100 Miliar
advertorial | DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga Rp100 Miliar

Mikhail - 31 Mei 2025 07:49 WITA
IMG
Anggota DPRD Kaltim Dr. Andi Satya Adi Saputra. (ist)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, angkat suara terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.


Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami prihatin atas dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran publik, dan harus diusut tuntas,” ujar Andi Satya, Selasa (27/5/2025).

Kasus yang menyeret lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu mencuat setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda, Senin (26/5).


Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan sebagai barang bukti.

Dana hibah yang dipermasalahkan bersumber dari APBD 2023 senilai Rp100 miliar.


Dana itu disalurkan Pemprov Kaltim kepada Lembaga DBON melalui Dispora, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana kemudian didistribusikan ke delapan lembaga atau badan olahraga.

Namun, proses penyaluran tersebut diduga tidak sesuai aturan, sehingga memicu penyelidikan hukum.

Andi menegaskan, Komisi IV akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi resmi dari Dispora dan melakukan evaluasi pola penyaluran hibah serta pengawasan internal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum dan administratif. Ini peringatan keras untuk seluruh OPD agar tidak main-main dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor olahraga menyangkut masa depan generasi muda dan harus dikelola secara transparan dan profesional.


Dugaan korupsi ini menjadi pukulan telak terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

“Kami berharap Kejati Kaltim bisa menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan agar publik bisa kembali percaya,” pungkasnya. (adv)