POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim resmi mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar Rabu (28/5/2025) di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda.
Agenda tersebut dibuka dengan laporan resmi dari Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Agusriansyah Ridwan, yang menegaskan bahwa penyusunan Tata Tertib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi rujukan teknis.
“Tata tertib ini bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah pedoman internal DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Agusriansyah dalam sambutannya.
Rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.1.6/2627/Otda tertanggal 28 April 2025.
Catatan dari Kemendagri bersifat teknis-redaksional dan tidak mengubah substansi inti.
Beberapa penyesuaian penting pun dilakukan, termasuk penyempurnaan bagian ketentuan umum dengan penambahan istilah-istilah strategis seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat, yang sebelumnya belum termuat.
“Penambahan istilah ini untuk menjamin kejelasan norma serta mencegah interpretasi ganda dalam pelaksanaannya,” jelas Agusriansyah.
Salah satu revisi penting lainnya adalah penggabungan Pasal 30 dan 31 untuk menyederhanakan struktur peraturan dan menghindari kekeliruan rujukan antarpasal.
“Ini bagian dari upaya menyusun regulasi yang ringkas, jelas, dan efektif dalam implementasi,” lanjutnya.
Setelah laporan Bapemperda selesai disampaikan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang memimpin sidang paripurna langsung meminta persetujuan forum.
Sebanyak 36 anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyatakan setuju.
Sidang ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, yang menandai sahnya Tata Tertib menjadi regulasi resmi DPRD Kaltim.
Dengan disahkannya tata tertib ini, DPRD Kaltim kini memiliki landasan hukum dan pedoman kerja baru untuk lima tahun ke depan.
Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (adv)