IMG-LOGO
Home Nasional Samarinda Hentikan Sementara Operasional Koperasi Sekolah: Tunggu Regulasi Baru
nasional | pendidikan

Samarinda Hentikan Sementara Operasional Koperasi Sekolah: Tunggu Regulasi Baru

Mikhail - 24 Juli 2025 14:52 WITA
IMG
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (POJOKNEGERI.COM)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam mengatur ulang operasional koperasi sekolah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa, baik yang bersifat wajib maupun opsional di lingkungan sekolah negeri dihentikan sementara hingga terbitnya surat edaran resmi paling lambat Jumat (25/7/2025).

"Semua sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dinyatakan memberhentikan sementara atau menyetop semua kegiatan pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa yang ada di sekolah-sekolah," tegas Andi Harun dalam rapat pada Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, koperasi sekolah selama ini berjalan tanpa panduan yang seragam, sehingga menimbulkan perbedaan harga dan ketidakpastian hukum.

"Permasalahannya sekarang koperasi itu tidak ada panduannya. Berdasarkan keputusan masing-masing sekolah, makanya harga beda-beda. Nah, ini nanti sudah akan dipandu melalui surat edaran," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi sekolah boleh menjual seragam atau perlengkapan lainnya, namun tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.

“Sifatnya koperasi hanya opsional. Bagi yang mau beli di koperasi, silakan. Tapi harganya harus seragam,” jelasnya.

Langkah ini akan dibarengi dengan pelibatan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) dalam menyusun tata kelola koperasi sekolah yang baik dan akuntabel.

“Koperasi sekolah dikendalikan, diatur, dan dibuatkan pedoman tata kelola yang baik. Tidak lagi menjual harga seenaknya,” pungkasnya. (*)