POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Rencana pembangunan insinerator di kawasan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, hingga kini masih menggantung.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa titik yang diusulkan untuk lokasi insinerator merupakan opsi terakhir setelah melalui berbagai pertimbangan panjang.
“Kami sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pihak Komisi I DPRD karena timeline pengerjaan proyek ini sebenarnya sudah masuk. Namun, proses aduan warga tetap harus ditampung dan telah mendapatkan suatu rumusan,” ujarnya.
Menurut Aditya mengatakan pihak kecamatan kini menunggu mekanisme lebih lanjut dari Pemkot Samarinda terkait rekomendasi yang akan diambil.
Kejelasan ini dinilai penting agar bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek, apalagi aset lahan yang dipilih diyakini milik pemerintah kota.
“Kalau dari Pemkot Samarinda sendiri meyakini bahwa itu adalah aset pemkot. Timeline pengerjaan juga sudah masuk, jangan sampai berkonsekuensi pada pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika lahan tersebut tidak bisa digunakan, maka kecamatan tidak memiliki opsi lain dan sudah menyampaikan hal itu kepada warga.
“Lokasi itu sebenarnya opsi terakhir kita berharap seminimal mungkin ada reaksi sosial. Di bawah jembatan TPS tidak representatif, begitu juga di eks KNPI. Kalau tidak bisa lagi, sebenarnya di Samarinda Seberang tidak ada tempat lain,” jelasnya.
Selain berfungsi sebagai insinerator, lokasi tersebut direncanakan juga menjadi tempat pembuangan sementara (TPS).
Hal ini untuk mengatasi masalah TPS eks KNPI yang kerap meluber hingga ke jalan.
“Insinerator ini memiliki fungsi yang lebih optimal kami berkomunikasi dengan BPKAD, dan mereka menegaskan bahwa lahan itu adalah tanah pemerintah,” kata Aditya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset pemerintah tidak boleh terbengkalai.
Apalagi, lahan tersebut pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena digunakan pihak lain tanpa manajemen yang jelas.
“Maka, kalau memang memiliki harus dimanfaatkan dan ditertibkan,”pungkasnya. (*)