POJOKNEGERI.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan ke Kapolri agar aparat kepolisian yang menjadi korban kericuhan saat demonstrasi mendapatkan kenaikan pangkat.
Arahan ini disampaikan langsung Prabowo saat menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Dalam arahannya Prabowo meminta agar semua anggota tersebut nantinya diberi kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
"Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," kata Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo menegaskan massa aksi yang mengikuti aturan memang harus dilindungi aparat.
Hal itu, menurut dia, memang sudah tertuang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya, demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang," ujarnya.
Prabowo mengatakan, sebagai kepala negara, dia merasa prihatin atas peristiwa kericuhan yang juga memakan korban dari aparat kepolisian. Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas pengorbanan yang diberikan oleh aparat kepolisian untuk menjaga keamanan negara.
"Saya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan saya merasa harus menengok mereka, keluarga mereka, orang tua mereka, anak mereka ada di situ," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas perhatian Prabowo tersebut. Kehadiran Prabowo merupakan bentuk perhatian kepala negara terhadap Polri.
"Alhamdulillah hari ini Bapak Presiden menjenguk keluarga besar Polri yang kemarin menjadi korban pada saat kemarin terjadi aksi kerusuhan dan beliau melihat satu per satu dan beliau sangat prihatin," kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit mengatakan Polri akan memberikan kenaikan pangkat bagi para personel yang terluka dalam penanganan kericuhan tersebut sebagaimana amanat presiden.
"Beliau memerintahkan kepada saya untuk memberikan penghargaan terbaik bagi prajurit-prajurit yang sudah menjadi korban dalam melaksanakan tugas negara. Oleh karena itu, kita diminta dan diperintahkan untuk menaikkan pangkat, menyekolahkan, dan memberikan penghargaan terbaik bagi prajurit-prajurit kita yang sudah bekerja keras dan menjadi korban," tandasnya.
(*)