POJOKNEGERI.COM - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.
Informasi penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ia menegaskan, sebelum ditangkap Delpedro Marhaen sudah ditetapkan tersangka.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.
"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, Lokataru menyampaikan perihal Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.
"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.
(*)