IMG-LOGO
Home Advertorial Program Gratispol Terkendala Regulasi, DPRD Kaltim Usulkan Perda Khusus
advertorial | DPRD Kaltim

Program Gratispol Terkendala Regulasi, DPRD Kaltim Usulkan Perda Khusus

Mikhail - 18 Juni 2025 21:00 WITA
IMG
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, ketika meninjua hutan pendidikan Univesitas Mulawarman. (IG/dprdkaltimofficial)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Program kuliah gratis di Kalimantan Timur melalui skema Gratispol menghadapi tantangan serius dalam pelaksanaannya.


Kendala regulasi membuat Pemerintah Provinsi Kaltim terpaksa menempuh skema hibah sebagai jalan tengah, meskipun sifatnya hanya sementara.

Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membiayai kuliah gratis di 51 perguruan tinggi tengah menghadapi hambatan regulasi.


Program ini merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, melalui program unggulan Gratispol.

Namun, menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, keterbatasan kewenangan daerah menjadi tantangan utama.


Pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga anggaran dari APBD tidak bisa langsung digunakan.

“Perguruan tinggi itu bukan kewenangan provinsi, makanya tidak bisa dibiayai secara langsung,” ujarnya, Selasa (18/6/2025).

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim memilih skema hibah pendidikan, yang meskipun memungkinkan, tidak dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Maka kita gunakan skema hibah, meskipun itu tidak bisa dilakukan terus-menerus menurut aturan,” jelas Sarkowi.

Untuk memperkuat legalitas program, Sarkowi menyarankan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai payung hukum permanen pelaksanaan kuliah gratis di Kaltim.

“Jalankan dulu programnya, nanti kita evaluasi. Hasil evaluasi itu yang akan jadi bahan dalam penyusunan perda,” katanya.

Dana hibah dijadwalkan mulai dicairkan pada Agustus 2025.


Namun, proses ini membutuhkan koordinasi intensif dengan berbagai perguruan tinggi yang memiliki kebijakan administrasi berbeda, seperti pembayaran awal untuk Nomor Induk Mahasiswa (NIM) di Universitas Mulawarman (Unmul).

“Sekarang masih disusun teknis pencairannya dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus,” terang Sarkowi.

Di sisi lain, program ini juga menyasar peningkatan kualitas SDM dosen.


Salah satunya melalui kebijakan baru yang menaikkan batas usia maksimal melanjutkan studi S3 dari 40 menjadi 45 tahun.

“Ini untuk meningkatkan kualitas dosen lokal agar bisa bersaing,” tambahnya.

Dengan melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat (Birokesra) dan 51 perguruan tinggi, Pemprov Kaltim berharap pelaksanaan Gratispol berjalan maksimal.


Sosialisasi dan evaluasi program terus dilakukan agar masyarakat memahami skema, syarat, dan manfaat dari kuliah gratis ini. (adv)