IMG-LOGO
Home Daerah Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim
daerah | kaltim

Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

Hasa - 31 Juli 2025 19:13 WITA
IMG
Kejati Kaltim menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan aset BUMD Kutim

POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih terus bergulir.

Perkembangan terbarunya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan satu orang tersangka baru yakni MSN.

MSN menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), anak perusahaan dari PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI).

Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MSN selama 20 hari ke depan dan menitipkannya di Rutan Kelas 1 Samarinda.

“Penetapan dan penahanan tersangka MSN merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penarikan dan pengelolaan dana investasi PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti yang berlangsung pada tahun 2011 hingga 2012,” ujar Alfano.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD selaku Ketua Tim Likuidator sebagai tersangka pertama dalam kasus ini pada 23 Juni 2025. Namun, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT. KTE yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemkab Kutai Timur, diketahui pernah menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT. Astiku Sakti. Dana tersebut kemudian menghasilkan dividen senilai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, MSN menarik Rp1,004 miliar dengan alasan untuk operasional perusahaan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT. KTE.

Sementara itu, HD secara sepihak tanpa rapat bersama tim likuidator lainnya, menarik sisa dana dan aset secara bertahap melalui transfer ke rekening tim likuidator dengan total penarikan mencapai Rp37,449 miliar. Akumulasi seluruh dana yang ditarik keduanya berjumlah Rp38,453,942,060.

Namun, berdasarkan temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana hasil penarikan saham tersebut tidak pernah disetorkan kembali ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur sebagai pemilik PT. KTI.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan,” terang Alfano.

Akibat perbuatannya, MSN kini dijerat Pasal 16 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HD dan MSN sebagai tersangka. Selain tidak menyetorkan hasil penarikan aset ke kas daerah, keduanya juga diduga menggunakan dana tersebut secara langsung tanpa melalui mekanisme dan wewenang yang sah.

“Kami terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Alfano.

(tim redaksi)