POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik, Selasa (17/6).
Regulasi ini dikeluarkan sebagai langkah adaptif terhadap perubahan lanskap media dan kemajuan teknologi informasi yang kian pesat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang sehat, profesional, dan berkeadilan di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami ingin melindungi perusahaan pers agar kompetisi berlangsung secara adil. Jangan sampai media baru dengan kontrak besar menggeser media lama yang sudah berkompeten,” tegas Faisal.
Pergub ini juga mengatur perlindungan bagi jurnalis, termasuk jaminan BPJS Kesehatan, serta memberi kepastian hukum bagi instansi pemerintah daerah (OPD) dalam menjalin kerja sama publikasi.
"Dengan Pergub ini, OPD tak perlu khawatir. Mereka bisa memastikan anggaran publikasi digunakan untuk media yang resmi, terverifikasi Dewan Pers, dan memiliki wartawan berkompetensi," ujarnya.
Faisal menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub akan dilakukan minimal setahun sekali atau sesuai masukan dari organisasi pers. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi ini.
Lahirnya Pergub ini, lanjutnya, dipicu oleh maraknya media yang muncul tanpa standar profesional, namun tetap menerima kontrak kerja sama dengan OPD.
“Di era digital, bikin media memang mudah. Tapi kami perlu menjaga agar anggaran daerah tidak jatuh ke tangan perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagai pers,” tutupnya.
(tim redaksi)