Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik, Selasa (17/6). Regulasi ini dikeluarkan sebagai langkah adaptif terhadap perubahan lanskap media dan kemajuan teknologi informasi yang kian pesat.
SelengkapnyaMenurut Jokowi saat ini penyebaran informasi justru dibanjiri media tanpa redaksi alias dikendalikan AI yang yang hanya mementingkan sisi komersial.
Selengkapnya