Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik, Selasa (17/6). Regulasi ini dikeluarkan sebagai langkah adaptif terhadap perubahan lanskap media dan kemajuan teknologi informasi yang kian pesat.
SelengkapnyaDewan Pers mengapresiasi road map yang dikembangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memantau perkembangan anggota organisasi perusahaan pers itu.
SelengkapnyaDigitalisasi di Indonesia kini semakin meluas. Media sosial kerap kali menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat.
SelengkapnyaAduan ke Dewan Pers dilakukan PDI Perjuangan untuk dua media nasional yakni Media Indonesia dan Metro TV.
SelengkapnyaDewan Pers mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengusut pernyataan menyinggung Edy Mulyadi soal Kalimantan dalam ranah hukum.
Selengkapnya