IMG-LOGO
Home Nasional Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Puan Maharani: Ini Perlu Dicermati Semua Parpol
nasional | politik

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Puan Maharani: Ini Perlu Dicermati Semua Parpol

Hasa - 01 Juli 2025 18:09 WITA
IMG
Ketua DPR RI Puan Maharani yang turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal

POJOKNEGERI.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal atau daerah.

Puan mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini perlu dicermati oleh semua partai politik.

"Memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

Puan mengatakan semua partai akan berkumpul untuk membahas putusan MK itu.

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan Pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

Pemisahan pemilu daerah dan nasional ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan penting ini menjadi jawaban atas kerumitan dan beban berat penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dijalankan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar sistem Pemilu nasional. MK memandang bahwa belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

(*)