Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyinggung pemisahan pemilu nasional dan daerah. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).
SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal atau daerah. Pua mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini perlu dicermati oleh semua partai politik.
SelengkapnyaMenjelang Lebaran, Puan Maharani Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
Selengkapnya