Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) menggelar diskusi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Pegiat Sosial dan Politik Indonesia, Sonny Majid menjadi salah satu pembicara menyoroti sejumlah poin pelaksanaan Pemilu dinyatakan demokratis.
SelengkapnyaPolemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal atau daerah terus bergulir. Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan jadwal pemilihan nasional dan lokal. Hal ini lantas mendapat beragam komentar dari partai politik
SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani kembali menyinggung pemisahan pemilu nasional dan daerah. Puan mengatakan pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).
SelengkapnyaSindiran keras dilayangkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada DPR. Ia mempertanyakan sikap inkonsisten sejumlah anggota DPR RI dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait keputusan terbaru mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal atau daerah. Pua mengatakan Undang-Undang Dasar telah mengatur gelaran pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan pemisahan pemilu nasional dan daerah ini perlu dicermati oleh semua partai politik.
SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan yang memisahkan pemilu nasional dan daerah turut mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron. Herman Khaeron menyinggung adanya potensi masa jabatan DPRD bertambah 2 tahun imbas dari keputusan ini. "Saya paham bahwa keputusan MK final and binding sehingga strategi dan manajemen partai ke depan harus dipersiapkan sesuai keputusan tersebut," kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah. Putusan MK ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
SelengkapnyaMulai tahun 2029, wajah demokrasi Indonesia akan memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah. Langkah ini diambil demi menciptakan proses demokrasi yang lebih tertata, efisien, dan fokus pada aspirasi rakyat.
Selengkapnya