POJOKNEGERI.COM - Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yakni mereka yang termasuk dalam kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.
Bahlil mengingatkan LPG bersubsidi hanya untuk orang miskin.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas jenis ini.
"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengendalikan kuota LPG 3 kg agar tidak disalahgunakan oleh golongan yang lebih mampu.
Pembelian gas bersubsidi ini nantinya akan dilandaskan pada data tunggal yang terintegrasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa membeli LPG 3 kg.
"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," pungkasnya.
(*)