Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yakni mereka yang termasuk dalam kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
Selengkapnya