Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi. Rencana ini turut mendapat tanggapan dari Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya langkah ini penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
SelengkapnyaPembelian gas LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon akan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yakni mereka yang termasuk dalam kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
SelengkapnyaDPRD Samarinda Dorong Pengawasan Distribusi Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
SelengkapnyaWali Kota Samarinda, Andi Harun optimis antrean gas LPG 3 Kg di Samarinda bisa stabil dalam waktu dekat.
SelengkapnyaUntuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengambil langkah proaktif guna memastikan pasokan tetap terjaga, khususnya di Kota Samarinda.
SelengkapnyaKelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali melanda Kota Samarinda, menyebabkan harga di pasaran melonjak dan membuat warga kesulitan mendapatkan tabung gas bersubsidi.
SelengkapnyaKelangkaan LPG 3 Kg di Samarinda, Andi Harun Akan Atasi dengan Tata Kelola yang Lebih Baik
SelengkapnyaAndre Rosiade Apresiasi Keputusan Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Selengkapnya