POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, agar tidak sembarangan mengajukan permintaan amnesti terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berada pada tahap awal dan perlu dihormati oleh semua pihak.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi.
KPK masih akan melakukan pemeriksaan terkait di kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan agar informasi mengenai perkara ini menjadi lengkap.
"Nanti kita lakukan pemeriksaan terhadap para pihak, baik para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya untuk didalami keterangan-keterangannya," sebutnya.
Budi menyebut, amnesti memang menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. KPK meyakini Prabowo memiliki keseriusan untuk memberantas korupsi.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya Noel mengharap amnesti Presiden Prabowo Subianto usai menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel saat dirinya digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih, pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Noel yang memakai rompi tahanan oranye dan diborgol juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga dan seluruh rakyat atas kasus ini.
"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," jelasnya.
(*)