IMG-LOGO
Home Ekonomi Menjaga Integritas, Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai
ekonomi | umum

Menjaga Integritas, Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai

Hasa - 08 Oktober 2025 08:48 WITA
IMG
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto

POJOKNEGERI.COM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengumumkan langkah tegas dalam menjaga integritas lembaga dengan memecat 26 pegawai sejak ia memimpin pada Mei 2025. Selain itu, 13 pegawai lainnya tengah dalam proses pemberhentian karena dugaan pelanggaran integritas.

Bimo menegaskan bahwa pemecatan dilakukan tanpa pengecualian sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan wajib pajak dan meningkatkan profesionalisme Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sekecil apa pun kecurangan, kami tidak akan mentolerir. Saya buka saluran pengaduan bagi siapa saja yang ingin melaporkan penyimpangan dengan jaminan keamanan penuh,” ujar Bimo, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kepercayaan wajib pajak merupakan modal sosial utama dalam sistem perpajakan modern. Tanpa itu, kepatuhan sukarela sulit diwujudkan, yang pada akhirnya bisa berdampak pada penurunan penerimaan negara.

“Menjaga kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama kami. Kami terus melakukan pembenahan agar DJP menjadi institusi yang lebih profesional dan humanis,” tambah Bimo.

Hal itu diungkapkan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak, kata dia lagi, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

(*)