IMG-LOGO
Home Daerah Kasus Penyelundupan 7 Poket Sabu di Rutan Polresta Samarinda, Kini Masih Didalami Polda Kaltim
daerah | kaltim

Kasus Penyelundupan 7 Poket Sabu di Rutan Polresta Samarinda, Kini Masih Didalami Polda Kaltim

Hasa - 25 April 2025 19:31 WITA
IMG
Ilustrasi gedung Polresta Samarinda yang menjadi lokasi penyelundupan sabu ke rutan

POJOKNGERI.COM – Tim penyidik Propam Polda Kalimantan Timur  terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berjumlah 7 poket yang dilakukan tiga oknum Polresta Samarinda.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, kalau ketiga oknum penyelundup yakni, 3 anggota jaga Satuan Samapta Polresta Samarinda yakni dua Bripda FDS dan AADS, serta Aipda EP telah ditahan dan terus menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Terhadap personil sudah dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) di propam Polda mulai tanggal 22 April lalu, untuk dilakukan proses,” jelas Kombes Yuliyanto, Jumat (25/5/2025).

Kepada media ini, Kombes Yuliyanto membeber kalau ketiga oknum penyelundup jelas tidak melaksanakan SOP kerja penjagaan tahanan di Rutan Polresta Samarinda. 

"Anggota ini meloloskan atau tidak melakukan pemeriksaan sehingga dimasukan di kotak makanan atau di makanan adanya narkoba," tambahnya.

Yuliyanto menyebut saat itu aksi ketiganya terungkap, usai salah satu personel mendapati penyelundupan tersebut dan melaporkan ketiganya ke pimpinannya. 

"Untungnya di antara personil penjagaan itu, ada yang integritasnya bagus, sehingga dia menemukan barang itu dan dilaporkan ke pimpinan," terangnya.

Dari pengungkapan awal, saat ketiga oknum penyelundup diamankan, mereka mengaku sengaja meloloskan 7 poket sabu  dengan berat masing-masing 0,5 gram karena diberi imbalan Rp 1 juta. Sedangkan tahanan yang akan menerima barang haram itu adalah, tahanan kasus narkoba bernama NA. 

"Prosesnya dilihat dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, mulai dari saksi, barang bukti, dan lainnya. Apakah disiplin saja atau etika atau pidana umum ini akan terus berkembang," pungkasnya.

(tim redaksi)