POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset daerah.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Gedung Asrama Haji yang dialihfungsikan sebagai Hotel Penajam Suite.
Dalam kasus ini, Kejari PPU menetapkan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, AR sebagai tersangka pada Kamis 14 Agustus 2025, setelah tim penyidik Kejari PPU menemukan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
“AR memperoleh izin untuk mengelola Gedung Asrama Haji sebagai hotel, namun selama enam bulan operasional, tidak terdapat penyetoran pendapatan ke kas daerah sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, dikutip Rabu (20/8/2025).
Eko mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, terdapat pendapatan sebesar Rp2,4 miliar dari operasional hotel, namun tidak ada realisasi pembayaran biaya sewa yang menjadi kewajiban pihak pengelola kepada Pemerintah Kabupaten PPU.
“Seharusnya ada pembayaran sewa rutin setiap bulan. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga akhirnya kerja sama dihentikan,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AR terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan lanjutan dan analisis terhadap alat bukti, penyidik menemukan adanya indikasi kuat niat untuk menghindari kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Kami menemukan adanya mens rea atau niat jahat dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Eko.
AR diamankan oleh tim Kejari PPU di Medan, Sumatera Utara, dan langsung dibawa ke Penajam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kejari PPU memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
(tim redaksi)