POJOKNEGERI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan gudang milik CV Sari Damai yang berlokasi di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam pada Senin, 11 Agustus 2025
Perusahaan tersebut diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
Langkah ini dilakukan menanggapi dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjamin keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari distribusi produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter berhasil menemukan sejumlah stok beras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Rinciannya yakni merek Rambutan sebanyak 8 karung ukuran 25 kg, 7 karung ukuran 10 kg, dan 227 karung ukuran 5 kg. Sementara untuk merek Mawar Sejati, ditemukan 81 karung ukuran 25 kg, 2 karung ukuran 10 kg, dan 115 karung ukuran 5 kg. Dengan demikian, Polres PPU berhasil mengamankan 440 karung beras.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kedua merek tersebut saat ini tidak diperbolehkan beredar di pasaran karena belum memiliki izin edar dari instansi berwenang,” jelas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (19/8/2025).
Pihak CV Sari Damai pun telah menghentikan seluruh aktivitas distribusi dan menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh stok beras tersebut ke produsen di Sulawesi Selatan melalui kantor cabang di Balikpapan. Namun demikian, proses pengembalian masih menunggu ketersediaan armada pengangkut.
Lanjut AKP Dian Kusnawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari Kepala Cabang CV Sari Damai beserta surat pernyataan resmi mengenai pengembalian seluruh barang yang tidak memiliki izin edar.
“Kami akan terus memantau proses ini hingga seluruh stok benar-benar dikembalikan kepada pihak produsen,” tegas AKP Dian Kusnawan.
Lebih lanjut, Polres PPU mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar telah memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, demi menjaga keselamatan serta kenyamanan konsumen.
(tim redaksi)