IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Hentikan Operasi Dua Perusahaan Kapal Usai Tabrak Jembatan Mahakam
advertorial | DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Hentikan Operasi Dua Perusahaan Kapal Usai Tabrak Jembatan Mahakam

Mikhail - 09 Juni 2025 07:36 WITA
IMG
KOLASE FOTO - Jembatan Mahakam dan salah satu pilarnya yang ditabrak kapal tongkang (ist)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi menghentikan sementara operasional dua perusahaan pelayaran, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, menyusul insiden tabrakan kapal yang merusak struktur bawah Jembatan Mahakam I, Sabtu malam, 26 April 2025.

Keputusan tegas itu mulai berlaku sejak pukul 23.00 WITA di hari kejadian dan akan terus berlanjut hingga ada rekomendasi teknis dari instansi berwenang mengenai aspek keselamatan dan kelayakan area terdampak.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah kedua perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden serius tersebut.

“Kami sudah panggil empat kali secara resmi, tapi tak satu pun yang menunjukkan tanggung jawab. Maka kami putuskan: aktivitas mereka kami hentikan sementara,” tegas Sabaruddin dalam keterangan pers, Senin malam (29/4/2025).

Menurutnya, fokus utama penutupan adalah struktur bawah Jembatan Mahakam yang mengalami kerusakan signifikan.


Adapun bagian atas jembatan masih menunggu hasil evaluasi teknis dari Dinas Perhubungan.

“Keselamatan publik tidak bisa dinegosiasikan. Kalau bagian bawah tidak aman, maka tak ada ruang kompromi,” ujarnya.

DPRD Kaltim juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Kami memang bukan lembaga pengadilan, tapi kami punya fungsi pengawasan. Jika terbukti lalai, proses hukum harus berjalan,” kata Sabaruddin, politisi Partai Gerindra itu.

Ia juga mengkritik lambannya respons eksekutif, meski Gubernur Kaltim sudah mengeluarkan rekomendasi penutupan sejak awal.

“Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, Gubernur punya kewenangan tegas dalam penegakan hukum daerah. Jangan biarkan persoalan ini dibiarkan mengambang,” imbuhnya.

Tak hanya itu, DPRD menyoroti rekam jejak buruk PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra yang sudah empat kali terlibat insiden serupa.


Untuk kasus kali ini, tuntutan ganti rugi sebesar Rp35 miliar telah diajukan melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jembatan.

Sementara, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelindo juga diminta segera menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan dan mengajukan skema ganti rugi secara transparan.

Rapat darurat yang digelar untuk membahas keputusan penutupan juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Provinsi Kaltim, dan lembaga teknis lainnya.

“Kami ingin semua proses berjalan transparan. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Sabaruddin.

Evaluasi teknis terhadap kondisi Jembatan Mahakam I kini masih berlangsung.


DPRD Kaltim memastikan bahwa aspek kelayakan untuk kendaraan roda dua, empat, dan lebih besar akan terus dipantau ketat.

“Kalau mereka tetap abai, kami tidak segan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ini menyangkut keselamatan ribuan warga yang melintasi jembatan setiap hari,” pungkasnya. (adv)