POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim meminta PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) bertanggung jawab atas longsor yang terjadi di Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Bencana ini berdampak pada puluhan rumah warga dan memicu kekhawatiran akan aktivitas tambang di sekitar lokasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kaltim pada Senin (2/6/2025) membahas dampak longsor di KM 28 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak PT BSSR untuk bertanggung jawab atas bencana tersebut yang telah merusak sekitar 29 rumah warga.
“Kami meminta PT BSSR untuk bertanggung jawab atas dampak longsor ini,” kata Reza.
Masyarakat sekitar menuding aktivitas pertambangan BSSR sebagai penyebab longsor.
Mereka juga mendesak agar DPRD dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat dampaknya secara nyata.
Menanggapi hal itu, Reza menyatakan bahwa Komisi III akan membentuk tim investigasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta pihak-pihak terkait untuk meninjau langsung lokasi dan mengkaji penyebab longsor.
Namun, menurut Dinas ESDM Kaltim, indikasi awal menyebutkan longsor dipicu oleh faktor alam.
Meski demikian, DPRD tetap akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan aktivitas tambang.
Sementara itu, perwakilan PT BSSR, Dani Romdhoni, membantah tuduhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki dokumen studi kelayakan dan amdal.
“Perusahaan kami bekerja berdasarkan perizinan yang sah dan memperhatikan jarak aman kegiatan tambang sesuai aturan,” ujar Dani.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian dan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Investigasi lapangan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat. (adv)