IMG-LOGO
Home Nasional Kisah Pilu Wanita Asal Jogja: Korban TPPO dan Dipaksa Jadi Penipu Online di Kamboja
nasional | umum

Kisah Pilu Wanita Asal Jogja: Korban TPPO dan Dipaksa Jadi Penipu Online di Kamboja

Hasa - 19 Juli 2025 20:25 WITA
IMG
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

POJOKNEGERI.COM - Kisah pilu dialami seorang wanita asal Jogja bernama Puspa (bukan nama sebenarnya).

Ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan membawanya ke Kamboja.

Di sana, ia dipaksa bekerja sebagai penipu online (online scammer) dengan menyasar warga Indonesia. Ia ditargetkan menipu sebanyak Rp 300 juta per bulan.

Penderitaan Puspa  berawal dari mendapatkan lowongan kerja lewat media sosial, yang lalu beralih bertukar nomor telepon dan kontak via WhatsApp.

Ia ditawari pekerjaan oleh seorang perempuan yang mengaku mempunyai restoran di Thailand dan ditawari menjadi staf dapur dengan gaji USD 900.

Dokumen dan visa kerja pun dijanjikan akan diurus di negara tersebut. Namun tiket yang diberikan bukan ke Thailand.

"Saya bertanya, kenapa saya dibelikan tiket ke Ho Chi Minh (Vietnam), kenapa tidak ke Thailand langsung. Tapi ia bilang untuk tenang dan percaya saja,” ujarnya dikutip dari DetikNews.

Dari Ho Chi Minh, ia dijemput seorang pria menggunakan motor untuk menuju ke Kamboja. 

Namun saat itu ia mengaku belum tahu kalau mau dibawa ke Kamboja.

Setelah sampai di Kamboja, Puspa tak lagi bisa menghubungi wanita yang mengaku bos restoran itu. 

Dia justru dibawa ke pasar oleh orang yang berbeda ke sebuah gedung apartemen, lalu dimasukkan ke ruangan berisi sekitar 45 pria yang bekerja menggunakan komputer.

Ternyata wanita ini dipekerjakan sebagai scammer atau penipuan online. 

Puspa menyebut pemilik tempat scammer itu orang China yang berkantor di Kamboja, dan sengaja mempekerjakan orang Indonesia untuk menargetkan korban WNI.

"Kamu tipulah banyak-banyak orang Indonesia. Kamu tidak akan bisa dipenjara. Dan jika kamu tidak bisa menipu, kamu akan merasakan denda atau hukuman.' Begitu yang mereka katakan," ujarnya.

Dalam sebulan, Puspa ditargetkan menipu hingga Rp 300 juta. Jika hanya mendapat separuh, ia hanya menerima 50 persen gaji dan jika hanya Rp 100 juta, ia tidak digaji.

Ia awalnya memang mendapat gaji USD 800, namun harus dipotong denda dan ia tidak tahu pasti berapa yang ia terima. 

Puspa juga harus menerima hukuman, seperti disetrum, bila tak memenuhi target.

"Risiko yang kita alami, kita bisa disetrum atau dilempar dari lantai tiga, dan itu sudah teman saya alami. Kita bisa dipukuli satu kantor. Setiap kita masuk ke ruangan bos, di situ sudah ada setrum, pistol, dan tongkat panjang," pungkasnya.

(*)

Berita terkait