IMG-LOGO
Home Daerah Dishub Samarinda Jawab Penolakan Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Solusi Kemacetan Level E
daerah | samarinda

Dishub Samarinda Jawab Penolakan Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Solusi Kemacetan Level E

Mikhail - 26 September 2025 16:32 WITA
IMG
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan mulai Rabu (24/9/2025). (POJOKNEGERI.COM)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Meski baru diberlakukan Selasa (24/9/2025), kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda, Kalimantan Timur, langsung memicu gelombang penolakan dari pelaku usaha.


Mereka mengeluhkan omzet turun drastis hingga 70 persen dan menilai kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai.


Menjawab protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penerapan SSA lahir dari kajian teknis panjang, bukan keputusan mendadak.


“Kami sudah melakukan forum LLAJ sejak Januari 2025. Jalan Abul Hasan memang masuk dalam prioritas karena tingkat kemacetannya sudah mencapai level E, nyaris ke F, yang artinya kendaraan bisa benar-benar terhenti,” ujarnya.


Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa menambah kapasitas jalan dengan pelebaran, sehingga rekayasa lalu lintas melalui sistem satu arah menjadi satu-satunya opsi.


“Kalau kita biarkan, kerugian justru dialami pengguna jalan lain macet membuat orang buang waktu, energi, dan bahan bakar,” katanya.


Terkait dampak bagi pelaku usaha, Dishub menilai penyediaan lahan parkir seharusnya menjadi kewajiban pemilik usaha, bukan pemerintah.


“Setiap pelaku usaha wajib menyediakan parkir sendiri. Jalan umum bukan tempat parkir kalau itu dipaksakan, kepentingan pengguna jalan lain terabaikan,” tegasnya.


Meski begitu, Dishub tidak menutup pintu dialog.


“Kalau ada warga atau pelaku usaha yang ingin menyampaikan keberatan, kami siap audiensi. Informasi awal juga sudah kami terima melalui camat dan lurah setempat,” jelasnya.


Selain sistem satu arah, Dishub juga menerapkan pola parkir paralel di Jalan Abul Hasan untuk memperlebar ruang jalan, sekaligus menertibkan parkir liar.


Bahkan dalam waktu dekat, Dishub akan memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan roda enam pada pukul 06.00-21.00 untuk mengurangi aktivitas bongkar muat di jam sibuk.


“Ke depan, solusi idealnya adalah masyarakat beralih ke transportasi umum massal. Jadi, bukan hanya mengandalkan kendaraan pribadi,” pungkasnya. (*)