IMG-LOGO
Home Nasional Din Syamsuddin dkk Gugat UU IKN ke MK, Cek Nama-nama Daftar Pemohon
nasional | Umum

Din Syamsuddin dkk Gugat UU IKN ke MK, Cek Nama-nama Daftar Pemohon

2022 Anjas - 07 Maret 2022 21:58 WITA
IMG
DUDUK BERSILA - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin/ Foto: IG @m_dinsyamsuddin

POJOKNEGERI.COM - Gugatan untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan itu didaftarkan oleh beberapa pihak diantaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hingga mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra.

"Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 8, Pasal 4, Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum permohonan Din Syamsuddin dkk yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).

Berikut ini daftar pemohon tersebut:

1. Din Syamsuddin

2. Prof Azyumardi Azra

3. Prof Nurhayati Djamas

4. Prof Didin Damanhuri

5. Jilal Mardhani

6. Mas Achmad Daniri

7. TB Massa Djaafar

8. Abdurrahman Syebubakar

9. Achmad Nur Hidayat

10. Dr Shabriati Aziz

11. Moch Nadjib YN

12. Dr Engkur

13. Dr Mohamad Noer

14. M Hatta Taliwang

15. Reza Indragiri Amriel

16. Mufidah Said Bawazir

17. M Ramli Kamidin

18. Nazaruddin Sjamsuddin

19. Iroh Siti Zahroh

20. Faidal Yuri Bintang

21. Achmed Roy

Din Syamsuddin dan kawan-kawan menilai proses pembentukan UU itu cacat. Salah satunya saat DPR mendengar ahli, ada ahli yang mempersoalkan materi RUU IKN.

"Namun tidak mendapatkan pertimbangan atas pendapat dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," bebernya.

Berikut ini pendapat ahli yang dinilai telah diabaikan DPR:

1. Hendricus Andy Simarmata, yang menyatakan RUU tidak menghadirkan blind reviews dalam proses perencanaannya sehingga validitas dokumen rencana induk tidak terverifikasi dengan baik.

2. Dr Asep Sofian yang menyatakan wilayah IKN merupakan wilayah yang kurang mapan dari sisi penyediaan air dan kestabilan lahan.

3. Erasmus Cahyadi, yang menyatakan diperlukan konsultasi dengan masyarakat adat.

4. Fahhil Hasan yang menyatakan rencana pemindahan IKN bukan merupakan prioritas untuk dilaksanakan sekarang ini.

5. Dr Chzali Situmorang yang menyatakan pemerintah dan DPR harus berhitung betul.

6. Prof Satya Arinanto yang menyatakan terkesan adanya semacam disparitas antara substansi naskah akademik dan RUU.

7. Prof Ananda Kusuma yang menyatakan prosedur keliru. Partisipasi dan interest group perlu digalakkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

(redaksi)

Berita terkait