POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Rencana pembangunan insinerator di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, terus berjalan meskipun sempat menuai pertanyaan dari warga sekitar.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan aset resmi pemerintah yang dipilih setelah mempertimbangkan keterbatasan lahan yang tersedia di wilayahnya.
“Awalnya bukan di sini. Ini opsi terakhir setelah beberapa lokasi lain tidak memungkinkan, baik dari segi luas maupun pertimbangan lingkungan,” ujarnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Aditya, pembangunan insinerator membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi, termasuk area pemilahan sampah dan buffer zone (zona penyangga) yang akan ditanami vegetasi guna meminimalisasi dampak lingkungan.
“Kami ingin insinerator ini tidak hanya bermanfaat dari sisi kebersihan, tetapi juga tetap ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak April 2025.
Meski pada awalnya mendapat penolakan, sebagian warga mulai memahami bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah.
“Dulu mereka menempati lahan itu karena alasan kemanusiaan, seperti korban kebakaran tahun 1993. Tapi pemerintah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan aset yang dibeli melalui APBD untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Aditya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah memberikan uang kerohiman berupa bantuan sewa rumah selama satu tahun senilai Rp9 juta per bangunan bagi warga terdampak.
“Ini sudah sangat bijaksana. Hanya saja, ada warga yang merasa nyaman karena selama ini tidak membayar PBB atau membeli tanah. Namun kita harus memprioritaskan warga yang benar-benar masuk kategori miskin ekstrem,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan insinerator ini sejalan dengan program nasional di bidang kebersihan dan lingkungan hidup.
Bahkan, Wali Kota Samarinda telah mencanangkan pembangunan insinerator di setiap kecamatan. (*)