POJOKNEGERI.COM – Tindakan staf atau asisten Gubernur Kalimantan Timur yang belakangan viral, karena diduga menghalangi kerja-kerja jurnalistik saat peliputan mendapat tanggapan dari Praktisi hukum dan akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menunjukkan adanya upaya mengintervensi kerja wartawan pada Senin (21/7/2025) kemarin.
Menurut Castro (sapaan karibnya), sikap menghalang-halangi aktivitas jurnalis di lapangan merupakan tindakan yang keliru dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa siapapun, termasuk asisten, staf, bahkan pejabat setingkat gubernur, wajib menghormati dan menjamin ruang kerja jurnalistik yang merdeka.
"Pertama begini, staf atau asisten pejabat itu harus belajar menghargai kerja-kerja jurnalistik. Kalau kita lihat di video itu, ada aktivitas aktif menghalangi peliputan teman media. Itu keliru dan perlu dipelajari," ujar Herdiansyah, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Herdiansyah menekankan bahwa pejabat publik memiliki hak untuk menjawab atau tidak menjawab pertanyaan dari media. Namun, membatasi atau bahkan menekan kerja jurnalistik bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, apalagi jika disertai bahasa atau sikap intimidatif.
"Kalau gubernur tidak ingin menjawab atau menganggap pertanyaan tidak relevan, cukup tidak dijawab. Tetapi jangan sampai ada upaya membatasi kerja jurnalis. Itu pelanggaran," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
"Dalam Undang-Undang Pers, menghalangi kerja jurnalistik itu adalah kejahatan. Jadi ini perlu dipahami dengan benar. Jika gubernur membiarkan tindakan asistennya tanpa memberi teguran, itu menandakan gubernur sendiri tidak memahami pentingnya menjamin ruang kerja jurnalistik," tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap edukasi dan pemahaman hukum pers, Herdiansyah bahkan menawarkan kelas hukum pers secara gratis kepada pejabat dan staf yang ingin belajar lebih jauh mengenai prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
"Kalau staf, asisten, bahkan gubernur sekalipun ingin memahami kerja jurnalistik, saya persilakan ikut kuliah saya secara gratis. Supaya bisa benar-benar memahami dan menghargai profesi ini dengan baik," tutupnya.
(tim redaksi)