POJOKNEGERI.COM - Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri merespon cepat video viral yang memperlihatkan seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun diborgol kakinya oleh ayah kandungnya sendiri.
Anak tersebut telah di bawah ke Polsek Sungai Pinang untuk mendapat pemeriksaan dan perlindungan.
Merespon tindakan kekerasan pada anak ini, Saefuddin Zuhri lantas mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melihat kondisi anak tersebut secara langsung.
Kehadiran wakil wali kota ini menjadi simbol perhatian serius pemerintah terhadap kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya.
Di ruang pemeriksaan Polsek, Saefuddin Zuhri mendapati orang tua korban sedang didampingi oleh Ketua RT, perwakilan kelurahan, serta Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudi Adam.
Wawali tak menyembunyikan rasa kecewanya terhadap tindakan sang ayah.
“Apapun kenakalan anak, tindakan bapak sudah keterlaluan,” ucap Saefuddin dengan nada tegas.
Ironi semakin terasa karena insiden ini terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional. Saefuddin menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, dan peran orang tua seharusnya melindungi, bukan menyakiti.
“Sebagai pemimpin daerah, saya merasa ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kota kita tidak boleh menjadi tempat di mana anak-anak merasa terancam oleh keluarganya sendiri,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, Saefuddin pun kaget mengetahui bahwa anak tersebut belum bersekolah, padahal sudah menginjak usia 8 tahun. Ia langsung menegur ayah korban dan menanyakan alasan sang anak belum didaftarkan sekolah.
“Kenapa dia tidak disekolahkan?” tanyanya sambil menatap sang ayah.
Di hadapan petugas kelurahan dan Ketua RT yang hadir, Saefuddin memberikan instruksi tegas.
“Segera diurus administrasi anak ini. Pastikan dia segera bersekolah.” pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan dan hak pendidikan bagi anak. Saat ini, pihak berwenang dan dinas terkait sedang menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk pemberian pendampingan psikologis serta memastikan sang anak mendapat hak dan perlindungan yang layak.
(tim redaksi)