POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Condet, Jakarta Timur, dan satu lokasi lain di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (15/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam perkara ini.
"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Budi pada Jumat.
Budi menyebut kedua rumah itu masing-masing berada di Depok, Jawa Barat dan daerah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk gawai.
Penyidik, kata Budi, akan melakukan ekstraksi terkait barang bukti yang diperoleh untuk mencari petunjuk dan bukti lain yang mendukung.
"Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," ujar dia.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
(*)