IMG-LOGO
Home Daerah Polresta Samarinda Ungkap 46 Kasus Narkoba Selama Tiga Pekan
daerah | samarinda

Polresta Samarinda Ungkap 46 Kasus Narkoba Selama Tiga Pekan

Hasa - 14 Agustus 2025 20:02 WITA
IMG
Polresta Samarinda Ungkap 46 Kasus Narkoba dan Amankan 66 Tersangka

POJOKNEGERI.COM – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda terus digencarkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Dalam kurun waktu 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 66 tersangka, terdiri dari 62 laki-laki dan 4 perempuan, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,86 miliar.

Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap seluruh lapisan pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari pengguna, kurir, pengedar, hingga pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat. 

Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam tiga pekan operasi, kami berhasil mengungkap total 46 kasus dengan 66 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran,” ucap Kombes Hendri, Kamis (14/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,58 gram ganja, 19 butir ekstasi, sejumlah unit sepeda motor, uang tunai, plastik klip, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang digunakan para pelaku.

Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat pengungkapan terbanyak dengan 25 kasus. Disusul oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Polsek Samarinda Seberang (4 kasus), Polsek Palaran (3 kasus), Polsek Samarinda Ulu (2 kasus), Polsek Sungai Kunjang (2 kasus), Polsek Sungai Pinang (2 kasus), Polsek Samarinda Kota (2 kasus), serta Satpolairud Polresta Samarinda yang menangani dua kasus pengguna narkoba di atas kapal.

Kapolresta menambahkan, keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), karena menjadi jumlah pengungkapan tertinggi di antara seluruh polres di wilayah hukum tersebut. Berdasarkan perhitungan kepolisian, 1 gram sabu diperkirakan dikonsumsi oleh 7 orang, 1 gram ganja oleh 5 orang, dan 1 butir ekstasi oleh 2 orang.

Dengan demikian, aparat mengklaim telah menyelamatkan sekitar 20.056 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Danjaya, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan berusia antara 20 hingga 60 tahun. Sebagian besar berperan sebagai kurir dan pengedar.

“Hingga saat ini, belum ditemukan modus operandi baru maupun jenis narkotika baru dalam pengungkapan tersebut,” jelas Bangkit.

Terkait wilayah rawan peredaran narkotika, ia menegaskan bahwa hampir seluruh kecamatan di Kota Samarinda memiliki potensi peredaran yang relatif seimbang.

“Tidak ada zona merah yang dominan bila dibandingkan antar wilayah kecamatan,” tutupnya.

(tim redaksi)

Berita terkait