IMG-LOGO
Home Daerah Update Terbaru - Sopir Truk Kecelakaan Maut Gunakan SIM Palsu, Dijerat Pasal Tambahan Terkait Pemalsuan
daerah | balikpapan

Update Terbaru - Sopir Truk Kecelakaan Maut Gunakan SIM Palsu, Dijerat Pasal Tambahan Terkait Pemalsuan

2022 Anjas - 25 Januari 2022 14:31 WITA
IMG
DUDUK - Foto sopir truk kontainer yang jadi penyebab kecelakaan maut di Rapak Balikpapan/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM - Update berita Balikpapan terkini, Selasa (25/1/2022). 

Kabar terbaru datang dari kecelakaan maut Rapak Balikpapan. 

Teranyar, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagau tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menggunakan SIM palsu.

Pemalsuan itu adalah SIM A dipalsukan menjadi SIM B2 Umum.

SIM A diketahui digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

Sementara SIM B2 adalah untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Cara pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah dengan ditempel.

"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

(redaksi)

Berita terkait